BAB 1
NAPAK TILAS PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Tabel 1.1 Pertanyaan atas Kasus Marsinah
No.
|
Kolom klarifikasi dan Pertanyaan Kasus Marsinah
|
1
|
Mengapa perusahaan enggan menaikkan UMR nya?
|
2
|
Apa yang dilakukan para karyawan ketika perusahaan enggan menaikkan UMR?
|
3
|
Siapa dalang dalam kematian Marsinah?
|
4
|
Mengapa ketika sampai di MA tersangka malah dibebaskan?
|
5
|
Bagaimana kelanjutan kasus Marsinah sampai sekarang?
|
Tabel 1.2 Contoh Perlindungan dan Pemajuan HAM di Indonesia
No.
|
Contoh Perlindungan dan Pemajuan HAM di Indonesia
|
1
|
Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
|
2
|
Penciptaan perundang-undangan dan pembentukan lembaga peradilan HAM
|
3
|
Pembentukan pengadilan HAM sesuai UU No. 39 Tahun 1999
|
4
|
Pembentukan Lembaga Swadaya Masyarakat
|
5
|
Penciptaan lembaga-lemabaga pemantau dan pengawas pelaksanaan HAM
|
Tabel 1.3 Periodesasi Pemajuan HAM di Indonesia
No.
|
Periodesasi
|
Peraturan HAM yang Dibuat
|
1
|
Tahun 1945 s.d 1950
|
Keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik.
|
2
|
Tahun 1950 s.d 1959
|
HAM bersifat universal, setiap orang mendapat HAM yang masuk dalam UUD serta menjadi bab tersendiri.
|
3
|
Tahun 1959 s.d 1966
|
Terjadi sikap restriktif terhadap hak sipil dan hak politik warga negara.
|
4
|
Tahun 1966 s.d 1998
|
Pembentukan Komnas HAM pada 7 Juni 1993
|
5
|
Tahun 1998 s.d sekarang
|
Dibentuknya berbagai UU dan peraturan mengenai perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia
|
Tabel 1.4 Perbandingan Penegakan HAM di Indonesia
PENEGAKAN HAM RI
|
ORDE BARU
|
REFORMASI
|
Ø Peraturan yang pernah dibuat :
1. Undang-undang RI No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk deskriminasi terhadap wanita.
2. Undang-undang RI No. 3 tahun 1979 tentang pengadilan anak.
3. Undang-undang RI No. 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak.
4. Konvensi ILO nomor 138 tahun 1973
5. Konvensi ILO nomor 105 tahun 1957
6. Konvensi ILO nomor 111 tahun 1958
Ø Fungsi aparat penegak hukum :
Fungsi aparat penegak HAM pada masa Orde Baru tidak terlalu berfungsi karena masih ada saja pejabat-pejabat pemerintahan dan swasta yang melanggar HAM.
Ø Tantangan/Hambatan yang dihadapi :
· Semaraknya korupsi, kolusi, dan nepotisme
· Pembangunan Indonesia yang tidak merata dan timbulnya kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah, sebagian disebabkan karena kekayaan daerah sebagian besar disedot ke pusat.
· Munculnya rasa ketidakpuasan di sejumlah daerah karena kesenjangan pembangunan, terutama Aceh dan Papua.
· Kecemburuan antara penduduk setempat dengan para transmigran yang memperoleh tunjangan pemerintah yang cukup besar pada tahun-tahun pertamanya.
· Bertambahnya kesenjangan sosial (perbedaan pendapatan yang tidak merata bagi si kaya dan si miskin)
· Kritik dibungkam dan oposisi diharamkan
· Kebebasan pers sangat terbatas, diwarnai oleh banyak koran dan majalan yang dibreidel
· Penggunaan kekerasan untuk menciptakan keamanan, antara lain dengan program “penembakan misterius” (petrus), dan
· Tidak ada rencana suksesi (penurunan kekuasaan ke pemerintah/presiden selanjutnya).
|
Ø Peraturan yang pernah dibuat :
1. Ketetapan MPR No. XVII tahun 1998 tentang HAM.
2. Undang-undang RI No. 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Kemanusiaan.
3. Undang-undang RI No. 26 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
4. Undang-undang RI No. 39 tahun 1999 tentang HAM.
5. Undang-undang RI No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
6. Undang-undang RI No. 19 tahun 1999 tentang Penghapusan Kerja Paksa sebagai dasar ratifikasi
7. Undang-undang RI No. 21 tahun 1999 tentang Deskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan sebagai dasar ratifikasi.
8. Undang-undang RI No. 20 tahun 1999 tentang Usia Minimum Diperbolehkan Bekerja sebagai Dasar untik ratifikasi
9. Undang-undang RI No. 1 tahun 2000 tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak sebagai dasar ratifikasi.
ØFungsi aparat penegak HAM :
Menyelidiki pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan pejabat-pejabat, dan mengawasi aparat penegak hukum yang melanggar HAM. Dalam masa ini fungsi aparat penegak HAM sudah difungsikan secara permanen karena pergantian pemerintah pada tahun 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia.
ØTantangan/Hambatan yang dihadapi :
· Pemahaman yang lemah terhadap HAM, dan lemahnya komitmen untuk menjalankan kewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak terhadap warga negara yang lemah secara ekonomi, sosial, dan politik.
· Aturan hukum telah diskriminatif terhadap kaum miskin dan secara sistematis menghilangkan hak-hak dasar kaum miskin
· Tidak dijalankannya hukum dan peraturan yang secara subtansial berpihak pada kelompok miskin
· Meningkatnya pengangguran dan masalah perburuhan
· Terabaikannya hak-hak dasar rakyat
|
Diantara kedua periode tersebut, periode manakah yang penegak HAM nya relative lebih baik. Jelaskan jawaban kalian.
Dalam penegakan HAM di masa orde reformasi lebih baik dari orde baru. Pada orde baru, hak asasi manusia condong lebih mengekang. Tak ada kebebasan individu untuk menikmati HAM-nya. Semua yang dilakukan terkekang oleh hukum yang dibuat pemerintah. Dan pada masa sekarang setiap individu mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat.
|
Tabel 1.5 Pengaturan HAM dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
No.
|
Pasal
|
Pengaturan Hak Asasi Manusia
|
1
|
Pasal 28
|
· Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, Pasal 28 E ayat 1
· Hak beserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, Pasal 28
· Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi, Pasal 28 G ayat 1
· Hak menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara, Pasal 28 J ayat 1
· Dsb.
|
2
|
Pasal 29
|
Hak memeluk dan beribadah sesuai dengan ajaran agama, Pasal 29 Ayat 2
|
3
|
Pasal 30
|
Hak dalam usaha pembelaan negara, Pasal 30 ayat 5
|
4
|
Pasal 31
|
Hak mendapat pengajaran, Pasal 31 ayat 1
|
5
|
Pasal 32
|
Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah, Pasal 32 ayat 1
|
6
|
Pasal 33
|
Hak di bidang perekonomian, Pasal 33 ayat 2
|
7
|
Pasal 34
|
Hak fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, Pasal 34 ayat 1
|
Tabel 1.6 analisis Perbandingan Komnas HAM dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia
KOMNAS HAK ASASI MANUSIA
|
KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK
|
ØLandasan Hukum :
UUD 1945, Tap MPR No. XVII/MPR/1998, UU No. 39 tahun 1999 Tentang HAM, UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Keppres No. 50 tahun 1993 tentang Komnas HAM, Keppres No. 181 tahun 1998 tentang Komnas Anti kekerasan terhadap Perempuan, Piagam PBB 1945, Deklarasi Universal HAM 1948
ØCakupan Tugas :
1. Pengkajian dan penelitian, dengan tugas dan wewenang
2. Pengkajian dan penelitian instrumen HAM internasional
3. Pengkajian dan penelitian peraturan per UU an
4. Penerbitan hasil kajian dan penelitian
5. Studi kepustakaan, lapangan, dan perbandingan
6. Pembahasan perlindungan,penegakan dan pemajuan HAM
7. Kerjasama pengkajian dan penelitian dengan pihak lain
8. Penyuluhan, dengan tugas dan wewenang
9. Penyebarluasan wawasan mengenai HAM
10. Peningkatan kesadran masyarakat tentang HAM melalui lembaga pendidikan serta kalangan lainnya
11. Kerjasama dengan berbagai lembaga untuk melakukan penyuluhan
ØKendala yang dihadapi :
-keterbatasan SDM. Guna mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas yang terbatas, SDM Komnas HAM tidak sebanding dengan beban kerja serta besarnya tuntutan dan harapan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan prima. Selain itu, dengan menjalankan mandat 3 undang-undang, anggaran yang diberikan kepada Komnas HAM tidak memiliki penambahan. Sehingga dengan terbatasnya anggaran Komnas HAM tidak dapat menjalanka fungsi dan tugasnya secara optimal.
-kurangnya dukunan dari pemerintah dan atau pihak lain dalam menanggapi rekomendasi Komnas HAM berdampak pada tidak adanya kepastian bagi pemulihan hak korban yang terlanggar.
ØKasus yang pernah ditangani :
-kasus freeport Indonesia
-kasus Trisakti
-kasus Marsinah yang terjadi pada tahun 1993
-kasus tanjung priok
|
ØLandasan Hukum :
UUD 1945, Pancasila, UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Keppres No. 77 tahun 2003, UU kesejahteraan anak No. 4 tahun 1979, Keppres No. 36 tahun 1990, UUPA (undang-undang perlindungan anak)
ØCakupan Tugas :
1. Memantau, memajukan, melindungi hak anak, dan mencegah beragai kemungkinan pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh negara, perorangan, atau lembaga.
2. Untuk melindungi anak dari kekerasan
3. Sebagai penyalur keberhasilan dalam memberikan keamanan pada anak-anak dari kekerasan dsb.
ØKendala yang dihadapi :
-perbedaan pemikiran antara satu pihak dengan pihak lainyya
-kurang terbukanya orang-orang disekitar anak tersebut untuk melaporkan kasus-kasus yang terjadi pada anak
-kurangnya bantuan dari masyarakat
-kurangnya pemberitahuan/laporan masyarakat sehingga suatu pelanggaran lambat ditangani
Ø Kasus yang pernah ditangani :
-kasus JIS
-kasus Siswa Sekolah Internasional Korban Kekerasan
-kasus Kekerasan dalam lingkungan sekolah
-kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur
|
Tabel 1.7 Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia
No.
|
Bidang
|
Tantangan yang Dihadapi
|
Solusi terhadap Tantangan
|
1
|
Politik
|
Golongan putih atau golput
|
Sosialisasi pemilu bagi pemilih pemula
|
2
|
Ekonomi
|
Masih banyaknya warga miskin
|
Memberi bantuan sembako untuk warga miskin, memberi lapangan kerja
|
3
|
Hukum
|
Banyaknya pelaku kriminal
|
Memberi hukuman yang tegas bagi pelakunya
|
4
|
Sosial
|
Tingkah laku manusia yang cenderung individualisme
|
Mengadakan kegiatan-kegiatan yang menciptakan rasa kebersamaan
|
5
|
Budaya
|
Melemahnya budaya asli negara Indonesia
|
Melestarikan budaya daerah kepada generasi penerus bangsa
|
6
|
Hankam
|
Suatu masyarakat yang mengiginkan kemerdekaan (aceh)
|
Pemerintah lebih memberikan perhatian khusus dan lebih terhadap masyarakat Aceh agar Aceh tidak meminta merdeka sehingga tidak aka nada kericuhan yang dilakukan oleh masyarakat
|
Penilaian Diri
No.
|
Contoh Perilaku
|
Kegiatan
|
Alasan
|
Akibat
|
1
|
Menhina kondisi orang lain yang berbeda dengan kita.
|
Tidak pernah
|
Setiap orang memiliki nasib yang berbeda
|
Hubungan pertemanan akan semakin erat dan suasana akan semakin kondusif
|
2
|
Berkata yang sopan dan santun kepada setiap orang tanpa melihat pangkat, jabatan, dan usia.
|
Selalu
|
Karena kita diajari agar berperilaku sopan
|
Meningkatkan tali silaturahmi antar manusia
|
3
|
Menyapa terlebih dahulu dan mengucapkan salam ketika bertemu orang lain, teman, atau guru.
|
Sering
|
Menyapa terlebih dahulu adalah contoh sikap terpuji
|
Meningkatkan tali silaturahmi antar manusia
|
4
|
Memberi sedekah kepada orang yang membutuhkan
|
Sering
|
Karena beramal cerminan muslim yang baik
|
Meringankan beban orang yang membutuhkan
|
5
|
Menegok saudara atau teman yang sakit
|
Sering
|
Termasuk perilaku yang terpuji
|
Meningkatkan tali silaturahmi
|
6
|
Menyemangati teman yang melakukan kesalahan tanpa sengaja.
|
Sering
|
Agar tidak timbul rasa pesimis untuk mencobanya lagi
|
Orang itu memiliki semangatnya dan mau mencobanya lagi
|
7
|
Menjaga perasaan orang lain
|
Sering
|
Karena setiap orang memiliki perasaan
|
Orang lain akan berbuat baik kepada kita
|
8
|
Tidak menceritakan aib atau kesalahan orang lain.
|
Sering
|
Karena termasuk dosa
|
Orang akan merasa dirinya baik
|
9
|
Memberikan pujian terhadap keberhasilan orang lain.
|
Selalu
|
Supaya teman kita dapat mempertahankan keberhasilannya dan agar lebih termotivasi lagi
|
Orang akan lebih semangat lagi untuk meningkatkan prestasinya
|
10
|
Menolong orang lain yang terkena musibah
|
Selalu
|
Karena itu merupan kewajiban kita sebagai umat manusia
|
Orang yang ditolong, akan merasa akan lebih ringan, dalam menghadapi musibahnya.
|
Thank you bgt!!!! Buat materi nya!!! :D
BalasHapusiya, sama"
Hapusmakasih banyak kaaakkk
BalasHapussama-sama
Hapussama-sama
HapusThanks.. Berguna banget nih.. ☺☺
BalasHapusThanks.. Berguna banget nih.. ☺☺
BalasHapusThanks for u👌☺
BalasHapussangat lengkap trima kasih untuk materinya
BalasHapusDamn, thank you for this awesome post. It helped me out so nicely.
BalasHapusTERIMA KASIH BANYAK, SANGAT MEMBANTU NIH, THUMBS UP !!!!!
BalasHapusmakasih kak...membatu sekali
BalasHapusMksh kak sngat membantu bgt dlm ngrjain tugas .... jd aq salin semua kakk... mskh bgt
BalasHapusMksh kak sngat membantu bgt dlm ngrjain tugas .... jd aq salin semua kakk... mskh bgt
BalasHapusthanks gan
BalasHapussama-sama semuanya
BalasHapus