Langsung ke konten utama

BAB 1 PENEGAKAN HAM DI INDONESIA

BAB 1
NAPAK TILAS PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Tabel 1.1 Pertanyaan atas Kasus Marsinah
No.
Kolom klarifikasi dan Pertanyaan Kasus Marsinah
1
Mengapa perusahaan enggan menaikkan UMR nya?
2
Apa yang dilakukan para karyawan ketika perusahaan enggan menaikkan UMR?
3
Siapa dalang dalam kematian Marsinah?
4
Mengapa ketika sampai di MA tersangka malah dibebaskan?
5
Bagaimana kelanjutan kasus Marsinah sampai sekarang?

Tabel 1.2 Contoh Perlindungan dan Pemajuan HAM di Indonesia
No.
Contoh Perlindungan dan Pemajuan HAM di Indonesia
1
Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
2
Penciptaan perundang-undangan dan pembentukan lembaga peradilan HAM
3
Pembentukan pengadilan HAM sesuai UU No. 39 Tahun 1999
4
Pembentukan Lembaga Swadaya Masyarakat
5
Penciptaan lembaga-lemabaga pemantau dan pengawas pelaksanaan HAM

Tabel 1.3 Periodesasi Pemajuan HAM di Indonesia
No.
Periodesasi
Peraturan HAM yang Dibuat
1
Tahun 1945 s.d 1950
Keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik.
2
Tahun 1950 s.d 1959
HAM bersifat universal, setiap orang mendapat HAM yang masuk dalam UUD serta menjadi bab tersendiri.
3
Tahun 1959 s.d 1966
Terjadi sikap restriktif terhadap hak sipil dan hak politik warga negara.
4
Tahun 1966 s.d 1998
Pembentukan Komnas HAM pada 7 Juni 1993
5
Tahun 1998 s.d sekarang
Dibentuknya berbagai UU dan peraturan mengenai perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia














Tabel 1.4 Perbandingan Penegakan HAM di Indonesia
PENEGAKAN HAM RI

ORDE BARU
REFORMASI

Ø Peraturan yang pernah dibuat :
1.  Undang-undang RI No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk deskriminasi terhadap wanita.
2.  Undang-undang RI No. 3 tahun 1979 tentang pengadilan anak.
3.  Undang-undang RI No. 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak.
4.  Konvensi ILO nomor 138 tahun 1973
5.  Konvensi ILO nomor 105 tahun 1957
6.  Konvensi ILO nomor 111 tahun 1958
Ø Fungsi aparat penegak hukum :
Fungsi aparat penegak HAM pada masa Orde Baru tidak terlalu berfungsi karena masih ada saja pejabat-pejabat pemerintahan dan swasta yang melanggar HAM.
Ø Tantangan/Hambatan yang dihadapi :
·    Semaraknya korupsi, kolusi, dan nepotisme
·    Pembangunan Indonesia yang tidak merata dan timbulnya kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah, sebagian disebabkan karena kekayaan daerah sebagian besar disedot ke pusat.
·    Munculnya rasa ketidakpuasan di sejumlah daerah karena kesenjangan pembangunan, terutama Aceh dan Papua.
·    Kecemburuan antara penduduk setempat dengan para transmigran yang memperoleh tunjangan pemerintah yang cukup besar pada tahun-tahun pertamanya.
·    Bertambahnya kesenjangan sosial (perbedaan pendapatan yang tidak merata bagi si kaya dan si miskin)
·    Kritik dibungkam dan oposisi diharamkan
·    Kebebasan pers sangat terbatas, diwarnai oleh banyak koran dan majalan yang dibreidel
·    Penggunaan kekerasan untuk menciptakan keamanan, antara lain dengan program “penembakan misterius” (petrus), dan
·    Tidak ada rencana suksesi (penurunan kekuasaan ke pemerintah/presiden selanjutnya).

Ø Peraturan yang pernah dibuat :
1. Ketetapan MPR No. XVII tahun 1998 tentang HAM.
2. Undang-undang RI No. 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Kemanusiaan.
3. Undang-undang RI No. 26 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
4. Undang-undang RI No. 39 tahun 1999 tentang HAM.
5. Undang-undang RI No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
6. Undang-undang RI No. 19 tahun 1999 tentang Penghapusan Kerja Paksa sebagai dasar ratifikasi
7. Undang-undang RI No. 21 tahun 1999 tentang Deskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan sebagai dasar ratifikasi.
8. Undang-undang  RI No. 20 tahun 1999 tentang Usia Minimum Diperbolehkan Bekerja sebagai Dasar untik ratifikasi
9. Undang-undang RI No. 1 tahun 2000 tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak sebagai dasar ratifikasi.
ØFungsi aparat penegak HAM :
Menyelidiki pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan pejabat-pejabat, dan mengawasi aparat penegak hukum yang melanggar HAM. Dalam masa ini fungsi aparat penegak HAM sudah difungsikan secara permanen karena pergantian pemerintah pada tahun 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia.
ØTantangan/Hambatan yang dihadapi :
·    Pemahaman yang lemah terhadap HAM, dan lemahnya komitmen untuk menjalankan kewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak terhadap warga negara yang lemah secara ekonomi, sosial, dan politik.
·    Aturan hukum telah diskriminatif terhadap kaum miskin dan secara sistematis menghilangkan hak-hak dasar kaum miskin
·    Tidak dijalankannya hukum dan peraturan yang secara subtansial berpihak pada kelompok miskin
·    Meningkatnya pengangguran dan masalah perburuhan
·    Terabaikannya hak-hak dasar rakyat

Diantara kedua periode tersebut, periode manakah yang penegak HAM nya relative lebih baik. Jelaskan jawaban kalian.
     Dalam penegakan HAM di masa orde reformasi lebih baik dari orde baru. Pada orde baru, hak asasi manusia condong lebih mengekang. Tak ada kebebasan individu untuk menikmati HAM-nya. Semua yang dilakukan terkekang oleh hukum yang dibuat pemerintah. Dan pada masa sekarang setiap individu mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat.

Tabel 1.5 Pengaturan HAM dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
No.
Pasal
Pengaturan Hak Asasi Manusia
1
Pasal 28
·    Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, Pasal 28 E ayat 1
·    Hak beserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, Pasal 28
·    Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi, Pasal 28 G ayat 1
·    Hak menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara, Pasal 28 J ayat 1
·    Dsb.
2
Pasal 29
Hak memeluk dan beribadah sesuai dengan ajaran agama, Pasal 29 Ayat 2
3
Pasal 30
Hak dalam usaha pembelaan negara, Pasal 30 ayat 5
4
Pasal 31
Hak mendapat pengajaran, Pasal 31 ayat 1
5
Pasal 32
Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah, Pasal 32 ayat 1
6
Pasal 33
Hak di bidang perekonomian, Pasal 33 ayat 2
7
Pasal 34
Hak fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, Pasal 34 ayat 1




Tabel 1.6 analisis Perbandingan Komnas HAM dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia
KOMNAS HAK ASASI MANUSIA
KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK
ØLandasan Hukum :
    UUD 1945, Tap MPR No. XVII/MPR/1998, UU No. 39 tahun 1999 Tentang HAM, UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Keppres No. 50 tahun 1993 tentang Komnas HAM, Keppres No. 181 tahun 1998 tentang Komnas Anti kekerasan terhadap Perempuan, Piagam PBB 1945, Deklarasi Universal HAM 1948
ØCakupan Tugas :
1. Pengkajian dan penelitian, dengan tugas dan wewenang
2. Pengkajian dan penelitian instrumen HAM internasional
3. Pengkajian dan penelitian peraturan per UU an
4. Penerbitan hasil kajian dan penelitian
5. Studi kepustakaan, lapangan, dan perbandingan
6. Pembahasan perlindungan,penegakan dan pemajuan HAM
7. Kerjasama pengkajian dan penelitian dengan pihak lain
8. Penyuluhan, dengan tugas dan wewenang
9. Penyebarluasan wawasan mengenai HAM
10.       Peningkatan kesadran masyarakat tentang HAM melalui lembaga pendidikan serta kalangan lainnya
11.       Kerjasama dengan berbagai lembaga untuk melakukan penyuluhan
ØKendala yang dihadapi :
-keterbatasan SDM. Guna mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas yang terbatas, SDM Komnas HAM tidak sebanding dengan beban kerja serta besarnya tuntutan dan harapan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan prima. Selain itu, dengan menjalankan mandat 3 undang-undang, anggaran yang diberikan kepada Komnas HAM tidak memiliki penambahan. Sehingga dengan terbatasnya anggaran Komnas HAM tidak dapat menjalanka  fungsi dan tugasnya secara optimal.
-kurangnya dukunan dari pemerintah dan atau pihak lain dalam menanggapi rekomendasi Komnas HAM berdampak pada tidak adanya kepastian bagi pemulihan hak korban yang terlanggar.
ØKasus yang pernah ditangani :
-kasus freeport Indonesia
-kasus Trisakti
-kasus Marsinah yang terjadi pada tahun 1993
-kasus tanjung priok
ØLandasan Hukum :
UUD 1945, Pancasila, UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Keppres No. 77 tahun 2003, UU kesejahteraan anak No. 4 tahun 1979, Keppres No. 36 tahun 1990, UUPA (undang-undang perlindungan anak)
ØCakupan Tugas :
1. Memantau, memajukan, melindungi hak anak, dan mencegah beragai kemungkinan pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh negara, perorangan, atau lembaga.
2. Untuk melindungi anak dari kekerasan
3. Sebagai penyalur keberhasilan dalam memberikan keamanan pada anak-anak dari kekerasan dsb.
ØKendala yang dihadapi :
-perbedaan pemikiran antara satu pihak dengan pihak lainyya
-kurang terbukanya orang-orang disekitar anak tersebut untuk melaporkan kasus-kasus yang terjadi pada anak
-kurangnya bantuan dari masyarakat
-kurangnya pemberitahuan/laporan masyarakat sehingga suatu pelanggaran lambat ditangani

Ø Kasus yang pernah ditangani :
-kasus JIS
-kasus Siswa Sekolah Internasional Korban Kekerasan
-kasus Kekerasan dalam lingkungan sekolah
-kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur

Tabel 1.7 Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia
No.
Bidang
Tantangan yang Dihadapi
Solusi terhadap Tantangan
1
Politik
Golongan putih atau golput
Sosialisasi pemilu bagi pemilih pemula
2
Ekonomi
Masih banyaknya warga miskin
Memberi bantuan sembako untuk warga miskin, memberi lapangan kerja
3
Hukum
Banyaknya pelaku kriminal
Memberi hukuman yang tegas bagi pelakunya
4
Sosial
Tingkah laku manusia yang cenderung individualisme
Mengadakan kegiatan-kegiatan yang menciptakan rasa kebersamaan
5
Budaya
Melemahnya budaya asli negara Indonesia
Melestarikan budaya daerah kepada generasi penerus bangsa
6
 Hankam
Suatu masyarakat yang mengiginkan kemerdekaan (aceh)
Pemerintah lebih memberikan perhatian khusus dan lebih terhadap masyarakat Aceh agar Aceh tidak meminta merdeka sehingga tidak aka nada kericuhan yang dilakukan oleh masyarakat

Penilaian Diri
No.
Contoh Perilaku
Kegiatan
Alasan
Akibat
1
Menhina kondisi orang lain yang berbeda dengan kita.
Tidak pernah
Setiap orang memiliki nasib yang berbeda
Hubungan pertemanan akan semakin erat dan suasana akan semakin kondusif
2
Berkata yang sopan dan santun kepada setiap orang tanpa melihat pangkat, jabatan, dan usia.
Selalu
Karena kita diajari agar berperilaku sopan
Meningkatkan tali silaturahmi antar manusia
3
Menyapa terlebih dahulu dan mengucapkan salam ketika bertemu orang lain, teman, atau guru.
Sering
Menyapa terlebih dahulu adalah contoh sikap terpuji
Meningkatkan tali silaturahmi antar manusia
4
Memberi sedekah kepada orang yang membutuhkan
Sering
Karena beramal cerminan muslim yang baik
Meringankan beban orang yang membutuhkan
5
Menegok saudara atau teman yang sakit
Sering
Termasuk perilaku yang terpuji
Meningkatkan tali silaturahmi
6
Menyemangati teman yang melakukan kesalahan tanpa sengaja.
Sering
Agar tidak timbul rasa pesimis untuk mencobanya lagi
Orang itu memiliki semangatnya dan mau mencobanya lagi
7
Menjaga perasaan orang lain
Sering
Karena setiap orang memiliki perasaan
Orang lain akan berbuat baik kepada kita
8
Tidak menceritakan aib atau kesalahan orang lain.
Sering
Karena termasuk dosa
Orang akan merasa dirinya baik
9
Memberikan pujian terhadap keberhasilan orang lain.
Selalu
Supaya teman kita dapat mempertahankan keberhasilannya dan agar lebih termotivasi lagi
Orang akan lebih semangat lagi untuk meningkatkan prestasinya
10
Menolong orang lain yang terkena musibah
Selalu
Karena itu merupan kewajiban kita sebagai umat manusia
Orang yang ditolong, akan merasa akan lebih ringan, dalam menghadapi musibahnya.


Komentar

  1. Thank you bgt!!!! Buat materi nya!!! :D

    BalasHapus
  2. Thanks.. Berguna banget nih.. ☺☺

    BalasHapus
  3. Thanks.. Berguna banget nih.. ☺☺

    BalasHapus
  4. sangat lengkap trima kasih untuk materinya

    BalasHapus
  5. Damn, thank you for this awesome post. It helped me out so nicely.

    BalasHapus
  6. TERIMA KASIH BANYAK, SANGAT MEMBANTU NIH, THUMBS UP !!!!!

    BalasHapus
  7. Mksh kak sngat membantu bgt dlm ngrjain tugas .... jd aq salin semua kakk... mskh bgt

    BalasHapus
  8. Mksh kak sngat membantu bgt dlm ngrjain tugas .... jd aq salin semua kakk... mskh bgt

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

naskah drama suminten edan

SUMINTEN EDAN Ing jaman mbiyen, Kanjeng Bupati Trenggalek Raden Noto Kusumo kagungan putra asmaneRaden Mas Subrata. priantun bagus, pinter, tur kagungan sipat andhap asor. Wilayah Trenggalek dumunung ing sisih kulon, katentreman rakyat diganggu marang para begal sing biasa muncul ana ing alas Ponorogo, akeh rakyat sing wadul njaluk tetulung marang Adipati Suramenggala. BABAK 1 Perusuh                  : Senajan wukir rata ing bantala, senajan baskara sirna ing ndonya, ora bakal ana sing bisa nandingi. (karo ngguyu) Suramenggala        : He Perusuh! Sakdurunge malaikat izrail nemoni aku, aku isih bisa ngalahne sepiro-piro kakuwatanmu. Perusuh                  : Sapa kowe? Suramenggala        : Aku Warok Suramenggala, saka Kadipaten Trenggalek. Wong kang bakal ngalahne awakmu. Perusuh                  : Apa?? Wani-wanine kowe ngancem aku. Ayo dibuktekne sopo wong seng luweh sekti. (Perusuh lan Suramenggala banjur perang, ngadu kesektiane.Suwi anggone perang, akhire Sur

parafase geguritan dalam bahasa jawa

PARAFASE GEGURITAN Tuladhane: Bocah Cilik Kae Bocah cilik sing nyapu latar kae (Bocah cilik sing nyapu latar kae) Sapa ngerti mbesuk tembe thukuk etare (Sapa ngerti mbesuk bakal tuwuh akale) Mabur dhuwur nganglang langit numpak mega-mega (Bisa sukses banget, kaya-kaya mumbul duwur ing langit) Andom lelana sinambi methaki lintang kartika (Kebak kaluwihan lan bisa nggayuh pangarepane) Bocah cilik kae isih bening jiwane (Bocah cilik kae isih bening jiwane) Isih suci lemah atine (isih suci lan lemah atine) Aja ditanduri jenu utawa senthe (Aja diwarai bab-bab kang ala) Aja dibumboni basa utawa krawe (Aja diwarai basa-basa kang ala) Bocah cilik kae (Bocah cilik kae) Togna menyang ngendi abur jiwane. (Togna arep neng ngendi kepingin jiwane) A.     Isine geguritan ·          Bait 1 : Bocah cilik kae sopo sing ngerti mbesuk dadi bocah sing sukses, kebak kaluwihan lan bisa nggayuh pangarepane. ·          Bait 2 : Bocah cilik kae sing i

teks negosiasi jual motor

Negosiasi tentang Jual Beli Sepeda Motor I.             Prolog Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokaatuh.. Negosiasi merupakan suatu kegiatan untuk memperoleh kesepakatan antara dua pihak yang memiliki kepentingan yang berbeda. Dahulu, negosiasi dilakukan secara langsung yakni dengan bertatap muka antara kedua belah pihak. Namun, pada era sekarang ini, negosiasi juga dapat dilakukan dengan cara online. Seperti dengan memasang iklan melalui situs-situs perniagaan hingga sosial media. Kendaraan roda dua hingga saat ini sangatlah diminati oleh masyarakat karena berbagai alasan seperti harganya yang lebih terjangkau dari kendaraan roda empat, lebih irit bahan bakar, bentuknya yang ramping sehingga lebih mudah menghindari kemacetan, hingga sekedar untuk gaya dan hobi. Bukan hanya motor keluaran baru, motor bekas pun diminati oleh cukup banyak konsumen karena harganya yang lebih murah maupun karena kebutuhan yang sudah mendesak. Pada tayangan berikut ini akan disajikan contoh