Langsung ke konten utama

Hak Asasi Manusia dalam pasal 28A-28J

TUGAS MANDIRI 1.1
Hak Asasi Manusia itu sangat banyak jenisnya. Coba kalian temukan jenis-jenis hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 28 A-28 J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuannya adalah supaya kalian tahu hak asasi setiap orang, serta terhindar dari pelanggaran HAM.
No. 
Pasal
Jenis HAM yang diatur
Contoh
1.
Pasal 28A ( Hak untuk hidup)

  1. Setiap orang berhak untuk hidup dan berhak untuk mempertahankan kehidupannya.
Ayat 1
  1. Kita dapat hidup bebas tetapi tetap ada aturan yang mengikat. Kita dari lahir sudah berhak hidup maka orang tua kita/ orang lain tidak boleh membunuh kita sewena-wena.
2.
Pasal 28B ( Hak untuk Berkeluarga)
  1. Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah.
  2. Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan deskriminasi.

Ayat 1
  1. Kita dapat membentuk keluarga asalkan sudah mencapai umur yang tepat dan melalui perkawinan yang sah.
Ayat 2
  1. Menghilangkan praktek aborsi di Indonesia, menghilangkan penganiayaan terhadap anak.

3.
Pasal 28 C
(Hak untuk mengembangkan diri)

  1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,seni,dan budaya demi meningkatkan kualitas hidpnya dan demi kesejahteraan manusia
  2. Setiap orang berhak uuntuk memajukan dirinya dalam memperjuuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,bangsa,dan negara

Ayat 1
1. Pemanfaatan lcd oleh guru/dosen dalam peleajaran
2. Pemberian bimbingan belajar kepada anak yang kurang mampu di daerah terpencil
3. Pelajar/mahasiswa menggali berbagai informasi melalui internet
Ayat 2
  1. Banyak masyarakat menderita akibat penggusran tanah oleh pemerintah
  2. Pemberian beasiswa kepada pelajar/mahasiswa yang berprestasi dan kurang mampu untuk mencapai hak pendidikannya.
4.
Pasal 28D
(Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dihadapan hukum)
  1. Setiap orang berhak atas pengakuan,jaminan,perlindungan,dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum**)
  2. Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalanm dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja**)
  3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan **)
  4. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan**)

Ayat 1 : Kasus pencurian 2 buah kakao yang dilakukan oleh minah dijatuhi hukuman15 bulan penjara

Ayat 2 : banyaknya kasus PHK oleh perusahaan perusahaan tanpa adanya imbalan sesuai kontrak kerja.

Ayat 3 : adanya pencalonan capres cawapres oleh aktor actor  indonesia. Contohnya saja Rhoma Irama

Ayat 4 : setiap anak yang baru lahir mendapatkan tanda                         kewarganegaraan melalui akta kelahiran.
5.
Pasal  28E (Hak kemerdekaan)

  1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
  2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
  3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Ayat 1
  1. Kita bebas memilih agama, pendidikan, pekerjaan dan kewarganegaraan tanpa ada paksaan dari siapapun
Ayat 2
  1. Kita berhak melakukan apapun menurut hati nuraninya asalakan tidak melanggar hokum yang sudah ada
Ayat 3
  1. Didalam suatu forum kita berhak menyatakan pendapat tanpa ada larangan walaupun pendapat itu tidak digunakan nantinya
6.
Pasal  28F (Hak berkomunikasi)
  1. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segalajenis saluran yang tersedia.

  1. Kita berhak mendapat informasi tentang sesuatu dengan tujuan yang dapat mengembangkan pribadi tanpa ada batasan ataupun perahasiaan informasi
7.
Pasal 28G (Hak keamanan)
  1. Bunyi ayat : setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)
(Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda. Hak atas rasa aman.)
2.   Bunyi ayat : setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.**)
(Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat. Hak memperoleh suaka politik dari negara lain.)

Ayat1
  1. Kepolisian harus bersedia melayani  masyarakat  dalam hal keamanan tanpa pandang  bulu.
Ayat2
  1. Kita tidak boleh memperlakukan teman kita yang mengakibatkan teman kita merasa malu atas apa yang kita lakukan kepadanya dan mengakibatkan orang lain memandangnya rendah. Misal mengolok – olok kalau dia adalah anak yang orang tuanya tidak jelas.

8.
Pasal 28H (Hak kesejahteraan)

  1. Bunyi ayat : setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)
(Hak hidup sejahtera lahir dan batin. Hak memperoleh pelayanan kesehatan.)
2.   Bunyi ayat : setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. **)
(Hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus yang sama untuk mencapai keadilan).
3.    Bunyi ayat : setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)
(Hak atas jaminan sosial.)
4.     Bunyi ayat : setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.**)        
(Hak mempunyai hak milik pribadi.)

Ayat1
 1.  a. Kita tidak mengganggu ketenangan tetangga, membantu apabila mereka membutuhkan, dan menghargai.
 b.Dokter harus melayani pasiennya dengan hati yang tulus dan tidak pandang bulu antara keluarga yang kurang mampu atau keluarga yang mampu, semua harus dilayani dengan sepenuh hati.
 c.Perluasan pelayanan kesehatan di daerah – daerah terpencil, pemberian kartu indonesia sehat untuk warga miskin sehingga masyarakat miskin bisa berobat dipuskesmas dan rs dengan biaya murah

Ayat2
  1. Seorang petugas keadilan harus memberikan informasi tentang prosedur pengadilan kepada semua warga tanpa harus pandang bulu sehingga memudahkan warga dalam mencapai keadilan.
Ayat3
  1. Pemberian kartu sakti oleh presiden RI yang dapat membantu masyarakat yang kurang mampu.
Ayat4
  1. Semua orang berhak mensertifikatkan apa yang dimilikinya atas nama pribadi misalkan saja yang disertifikatkan adalah tanah atau rumah.

9.
Pasal 28I (Hak perlindungan)
  1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
  2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
  3. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
  4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
  5. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Ayat 1
  1. Masyarakat tidak ada yang kebal hokum, semua memiliki kedudukan yang sama di depan hokum. Apabila benar akan dibenarkan dan yang bersalaha akan disalahkan.
Ayat 2
  1. Seorang guru yang tidak membeda-bedakan muridnya yang berbeda suku ras, agama, etnis dll
Ayat 3
  1. Penampilan berbaagai kebudayaan nusantara pada acara kemerdekaan, televise, acara-acara penting, dll. Contoh : penampilan tari turonggo yakso di TMII
Ayat 4
  1. Pemerintah Indonesia memberikan perlindungan HAM dengan diadakannya lembaga perlindungan HAM (KOMNAS HAM, KOMNAS perlindungan anak, KOMNAS perempuan)
  1. Pemerintah juga membuat Uu dan peraturan tentang HAMcontoh : pasal 28 A-28 J
Ayat 5
  1. Pemerintah membuat UU tentang HAM  contohnya pasal 28 A- 28 I

10.
Pasal 28j (Kewajiban asasi)

  1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Ayat 1
  1. Menghargai dan menghormati orang yang memiliki perbedaan pendapat dengan kita, serta yang memiliki agama, suku, dll yang berbeda
Ayat 2
  1. Setiap orang wajib berhak tunduk kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dan berhak mendapat sanksi apabila melanggar peraturaturan.


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

naskah drama suminten edan

SUMINTEN EDAN Ing jaman mbiyen, Kanjeng Bupati Trenggalek Raden Noto Kusumo kagungan putra asmaneRaden Mas Subrata. priantun bagus, pinter, tur kagungan sipat andhap asor. Wilayah Trenggalek dumunung ing sisih kulon, katentreman rakyat diganggu marang para begal sing biasa muncul ana ing alas Ponorogo, akeh rakyat sing wadul njaluk tetulung marang Adipati Suramenggala. BABAK 1 Perusuh                  : Senajan wukir rata ing bantala, senajan baskara sirna ing ndonya, ora bakal ana sing bisa nandingi. (karo ngguyu) Suramenggala        : He Perusuh! Sakdurunge malaikat izrail nemoni aku, aku isih bisa ngalahne sepiro-piro kakuwatanmu. Perusuh                  : Sapa kowe? Suramenggala        : Aku Warok Suramenggala, saka Kadipaten Trenggalek. Wong kang bakal ngalahne awakmu. Perusuh                  : Apa?? Wani-wanine kowe ngancem aku. Ayo dibuktekne sopo wong seng luweh sekti. (Perusuh lan Suramenggala banjur perang, ngadu kesektiane.Suwi anggone perang, akhire Sur

parafase geguritan dalam bahasa jawa

PARAFASE GEGURITAN Tuladhane: Bocah Cilik Kae Bocah cilik sing nyapu latar kae (Bocah cilik sing nyapu latar kae) Sapa ngerti mbesuk tembe thukuk etare (Sapa ngerti mbesuk bakal tuwuh akale) Mabur dhuwur nganglang langit numpak mega-mega (Bisa sukses banget, kaya-kaya mumbul duwur ing langit) Andom lelana sinambi methaki lintang kartika (Kebak kaluwihan lan bisa nggayuh pangarepane) Bocah cilik kae isih bening jiwane (Bocah cilik kae isih bening jiwane) Isih suci lemah atine (isih suci lan lemah atine) Aja ditanduri jenu utawa senthe (Aja diwarai bab-bab kang ala) Aja dibumboni basa utawa krawe (Aja diwarai basa-basa kang ala) Bocah cilik kae (Bocah cilik kae) Togna menyang ngendi abur jiwane. (Togna arep neng ngendi kepingin jiwane) A.     Isine geguritan ·          Bait 1 : Bocah cilik kae sopo sing ngerti mbesuk dadi bocah sing sukses, kebak kaluwihan lan bisa nggayuh pangarepane. ·          Bait 2 : Bocah cilik kae sing i

teks negosiasi jual motor

Negosiasi tentang Jual Beli Sepeda Motor I.             Prolog Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokaatuh.. Negosiasi merupakan suatu kegiatan untuk memperoleh kesepakatan antara dua pihak yang memiliki kepentingan yang berbeda. Dahulu, negosiasi dilakukan secara langsung yakni dengan bertatap muka antara kedua belah pihak. Namun, pada era sekarang ini, negosiasi juga dapat dilakukan dengan cara online. Seperti dengan memasang iklan melalui situs-situs perniagaan hingga sosial media. Kendaraan roda dua hingga saat ini sangatlah diminati oleh masyarakat karena berbagai alasan seperti harganya yang lebih terjangkau dari kendaraan roda empat, lebih irit bahan bakar, bentuknya yang ramping sehingga lebih mudah menghindari kemacetan, hingga sekedar untuk gaya dan hobi. Bukan hanya motor keluaran baru, motor bekas pun diminati oleh cukup banyak konsumen karena harganya yang lebih murah maupun karena kebutuhan yang sudah mendesak. Pada tayangan berikut ini akan disajikan contoh