No.
|
Pasal
|
Jenis HAM yang
diatur
|
Contoh
|
1.
|
Pasal 28A ( Hak untuk hidup)
|
- Setiap orang berhak untuk hidup dan berhak
untuk mempertahankan kehidupannya.
|
Ayat 1
- Kita dapat hidup bebas tetapi tetap ada aturan
yang mengikat. Kita dari lahir sudah berhak hidup maka orang tua kita/
orang lain tidak boleh membunuh kita sewena-wena.
|
2.
|
Pasal 28B ( Hak untuk Berkeluarga)
|
- Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga
melalui perkawinan yang sah.
- Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
deskriminasi.
|
Ayat 1
- Kita dapat membentuk keluarga asalkan sudah
mencapai umur yang tepat dan melalui perkawinan yang sah.
Ayat 2
- Menghilangkan praktek aborsi di Indonesia,
menghilangkan penganiayaan terhadap anak.
|
3.
|
Pasal 28 C
(Hak untuk mengembangkan diri)
|
- Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,seni,dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidpnya dan demi kesejahteraan manusia
- Setiap orang berhak uuntuk memajukan dirinya
dalam memperjuuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat,bangsa,dan negara
|
Ayat 1
1. Pemanfaatan lcd oleh guru/dosen dalam peleajaran
2. Pemberian bimbingan belajar kepada anak yang
kurang mampu di daerah terpencil
3. Pelajar/mahasiswa menggali berbagai informasi
melalui internet
Ayat 2
- Banyak masyarakat menderita akibat penggusran
tanah oleh pemerintah
- Pemberian beasiswa kepada pelajar/mahasiswa
yang berprestasi dan kurang mampu untuk mencapai hak pendidikannya.
|
4.
|
Pasal 28D
(Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dihadapan hukum)
|
- Setiap orang berhak atas
pengakuan,jaminan,perlindungan,dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum**)
- Setiap orang berhak untuk berkerja serta
mendapat imbalanm dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja**)
- Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan **)
- Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan**)
|
Ayat 1 : Kasus
pencurian 2 buah kakao yang dilakukan oleh minah dijatuhi hukuman15 bulan penjara
Ayat 2 :
banyaknya kasus PHK oleh perusahaan perusahaan tanpa adanya imbalan sesuai kontrak kerja.
Ayat 3 : adanya
pencalonan capres cawapres oleh aktor actor indonesia.
Contohnya saja Rhoma Irama
Ayat 4 : setiap
anak yang baru lahir mendapatkan tanda kewarganegaraan melalui akta kelahiran.
|
5.
|
Pasal 28E
(Hak kemerdekaan)
|
- Setiap orang bebas memeluk
agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di
wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
- Setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai
dengan hati nuraninya.
- Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
|
Ayat 1
- Kita bebas memilih agama, pendidikan, pekerjaan
dan kewarganegaraan tanpa ada paksaan dari siapapun
Ayat 2
- Kita berhak melakukan apapun menurut hati
nuraninya asalakan tidak melanggar hokum yang sudah ada
Ayat 3
- Didalam suatu forum kita berhak menyatakan
pendapat tanpa ada larangan walaupun pendapat itu tidak digunakan
nantinya
|
6.
|
Pasal 28F
(Hak berkomunikasi)
|
- Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segalajenis saluran yang tersedia.
|
- Kita berhak mendapat informasi tentang sesuatu
dengan tujuan yang dapat mengembangkan pribadi tanpa ada batasan ataupun
perahasiaan informasi
|
7.
|
Pasal 28G (Hak keamanan)
|
- Bunyi ayat : setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.**)
(Hak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda. Hak atas rasa aman.)
2. Bunyi
ayat : setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari
negara lain.**)
(Hak
untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat. Hak
memperoleh suaka politik dari negara lain.)
|
Ayat1
- Kepolisian harus bersedia melayani masyarakat dalam hal keamanan tanpa pandang bulu.
Ayat2
- Kita tidak boleh memperlakukan teman kita yang
mengakibatkan teman kita merasa malu atas apa yang kita lakukan
kepadanya dan mengakibatkan orang lain memandangnya rendah. Misal
mengolok – olok kalau dia adalah anak yang orang tuanya tidak jelas.
|
8.
|
Pasal 28H (Hak kesejahteraan)
|
- Bunyi ayat : setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
**)
(Hak
hidup sejahtera lahir dan batin. Hak memperoleh pelayanan kesehatan.)
2. Bunyi ayat : setiap orang
berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan
dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. **)
(Hak
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus yang sama untuk mencapai keadilan).
3. Bunyi ayat : setiap orang
berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagai manusia yang bermartabat. **)
(Hak
atas jaminan sosial.)
4. Bunyi ayat : setiap orang
berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil
alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.**)
(Hak
mempunyai hak milik pribadi.)
|
Ayat1
1. a. Kita tidak mengganggu ketenangan
tetangga, membantu apabila mereka membutuhkan, dan menghargai.
b.Dokter
harus melayani pasiennya dengan hati yang tulus dan tidak pandang bulu antara
keluarga yang kurang mampu atau keluarga yang mampu, semua harus dilayani
dengan sepenuh hati.
c.Perluasan
pelayanan kesehatan di daerah – daerah terpencil, pemberian kartu indonesia
sehat untuk warga miskin sehingga masyarakat miskin bisa berobat dipuskesmas
dan rs dengan biaya murah
Ayat2
- Seorang petugas keadilan harus memberikan
informasi tentang prosedur pengadilan kepada semua warga tanpa harus
pandang bulu sehingga memudahkan warga dalam mencapai keadilan.
Ayat3
- Pemberian kartu sakti oleh presiden RI yang
dapat membantu masyarakat yang kurang mampu.
Ayat4
- Semua orang berhak mensertifikatkan apa yang
dimilikinya atas nama pribadi misalkan saja yang disertifikatkan adalah
tanah atau rumah.
|
9.
|
Pasal 28I (Hak perlindungan)
|
- Hak untuk hidup, hak untuk
tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama,
hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan
hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa
pun.
- Setiap orang berhak bebas
dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu.
- Identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.
- Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,
terutama pemerintah.
- Untuk menegakkan dan
melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang
demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
|
Ayat 1
- Masyarakat tidak ada yang kebal hokum, semua
memiliki kedudukan yang sama di depan hokum. Apabila benar akan
dibenarkan dan yang bersalaha akan disalahkan.
Ayat 2
- Seorang guru yang tidak membeda-bedakan
muridnya yang berbeda suku ras, agama, etnis dll
Ayat 3
- Penampilan berbaagai kebudayaan nusantara pada
acara kemerdekaan, televise, acara-acara penting, dll. Contoh :
penampilan tari turonggo yakso di TMII
Ayat 4
- Pemerintah Indonesia memberikan perlindungan
HAM dengan diadakannya lembaga perlindungan HAM (KOMNAS HAM, KOMNAS
perlindungan anak, KOMNAS perempuan)
- Pemerintah juga membuat Uu dan peraturan
tentang HAMcontoh : pasal 28 A-28 J
Ayat 5
- Pemerintah membuat UU tentang HAM contohnya pasal 28 A- 28 I
|
10.
|
Pasal 28j (Kewajiban asasi)
|
- Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
|
Ayat 1
- Menghargai dan menghormati orang yang memiliki
perbedaan pendapat dengan kita, serta yang memiliki agama, suku, dll
yang berbeda
Ayat 2
- Setiap orang wajib berhak tunduk kepada
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dan berhak mendapat
sanksi apabila melanggar peraturaturan.
|
makasih teman
BalasHapusMakasih Banyak Pak
BalasHapusIzin salin Pak 🙏
BalasHapusTerima kasihh Pak 🙏
BalasHapusBukan pak :'(
Hapus